ELSINDO, SIGI– Pemerintah Kabupaten Sigi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Ilham, Senin, 24 Maret 2025. Laporan ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat, mewakili Bupati Sigi.
Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya. LKPJ ini menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan adanya perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi tahun 2024. Sebelum perubahan, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,36 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp1,42 triliun setelah perubahan.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami kenaikan dari Rp1,41 triliun sebelum perubahan menjadi Rp1,49 triliun setelah perubahan. Perubahan anggaran ini didasarkan pada Peraturan Bupati Sigi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
LKPJ 2024 menjabarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Laporan ini mencakup capaian program dan target kinerja yang telah ditetapkan, termasuk solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan program.
Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD dari tahun anggaran sebelumnya.
Dalam Bab IV LKPJ disebutkan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sigi tidak mendapatkan pelaksanaan tugas pembantuan maupun penugasan dari pemerintah pusat.
Menindaklanjuti penyampaian LKPJ 2024, DPRD Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I yang akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Pansus ini bertugas menelaah isi LKPJ secara mendalam dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.
Pembahasan oleh Pansus DPRD diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang konstruktif guna meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan serta penggunaan anggaran di Kabupaten Sigi.(**)















