Buruh IMIP Tuntut Peningkatan Keselamatan Kerja dan Kenaikan Upah Sesuai Regulasi Terbaru

IMIP
Tingkatkan Sistem Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sesuai Perundang-undangan yang berlaku dan Naikan Upah Pokok Buruh IMIP sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMK Morowali Tahun 2024. FOTO: ISTIMEWA

Perlindungan K3 Buruh IMIP

Tingkatkan Sistem Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sesuai Perundang-undangan yang berlaku dan Naikan Upah Pokok Buruh IMIP sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMK Morowali Tahun 2024.

Tragedi ledakan 24 Desember 2024 di PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang lalu mencerminkan kekurangan dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diberikan kepada buruh. Dalam insiden tersebut, 21 nyawa melayang dan sejumlah lainnya masih dalam perawatan, dengan 8 di antaranya dalam perawatan intensif. Penanganan kasus yang menetapkan 2 warga negara China sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan serius, mengingat kedudukan keduanya sebagai Supervisor Furnace di PT ITSS dan Wakil Supervisor PT OSMI, keduanya disangka melanggar hukum dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kecelakaan kerja bisa terjadi setiap hari akan tetapi tidak semua kecelakaan kerja terpublikasi sehingga tidak mendapatkan perhatian dan rentan terjadi pengabaian hak-hak selaku korban kecelakaan kerja sebagimana yang terjadi sebelum tragedi ledakan di PT. ITSS. Menurut data dari berbagai sumber sepanjang 2015-2022 kecelakaan kerja telah menelan korban jiwa sebanyak 53 orang diantanya 40 orang buruh Indonesia dan 13 orang buruh China.

Mayoritas kecelakaan kerja terjadi bukan atas dasar disengaja oleh buruh, namun karena intensitas kerja yang lebih mengedepankan target kerja ditengah lingkungan kerja beresiko tinggi dan semena-mena dalam memberikan perintah, factor lain adalah buruh bekerja dengan jam kerja yang panjang serta buruknya pengawasan dan pembinaan sistem K3, hal ini diperparah dengan penempatan TKA sebagai pimpinan dibagian safety yang belum tentu paham dan mengerti standard K3 yang berlaku.

Tingginya tingkat kecelakaan kerja dan banyaknya korban jiwa menjadi catatan kelam bagi semua pihak dilingkungan kerja IMIP, oleh sebab itu sudah seharusnya sistem K3 di IMIP diselenggarakan dengan mengikutsertakan serikat buruh dengan menjadikanya bagian dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 4 Tahun 1987. Perusahaan juga harus bertangung jawab dan meberikan jaminan pengobatan, perawatan terbaik bagi korban termasuk pemenuhan hak korban dan keluarganya. Perusahaan harus segera menghentikan praktek kebijakan pemberian sangsi dan denda potongan upah kepada buruh yang mengalami kecelakaan kerja.

Penambahan Faske tingkat I, Peningkatan layanan dan fasilitas klinik, serta ketersediaan dokter yang memadai harus segera dilakukan oleh IMIP, sebab sepanjang belum ada perbaikan yang menyeluruh dan struktural dalam sistem K3 di IMIP kejadian kecelakaan kerja akan terus masif, agar hal ini buruh dapat mendapat pertolongan pertama yang memadai dan tidak lagi harus menjalani antrian panjang ketika akan melakukan pegobatan. Selain itu dengan jumlah buruh yang mencapai ratusan ribu di kawasan IMIP dan hanya terdapat 2 unit klinik hal ini membuat layanan klinik tidak memadai. Selanjutnya Perusahaan juga harus meningkatkan kwalitas dalam MCU (medical Check Up) kepada buruh untuk pencegahan dini secara akurat atas ancaman kesehatan bagi buruh.

Perbaiki Upah dan Kwalitas Hidup Buruh
Mayoritas buruh di kawasan IMIP (dengan jabatan “CREW”) menerima Upah Pokok dibawah dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali tahun 2024, kenaikan upah tahun 2024 yang diterapkan di IMIP yang besarnya Rp. 75.000,- hal ini tidak bisa disebut sebagai kenaikan upah, karena nilai dari kenaiakan upah tersebut dibawah dari ketetapan UMK Morowali tahun 2024 yang nilainya sebesar Rp. 3.489.319,- sebagaimana ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui SK Nomor 500.15.14.1/674/DISNAKERTRANS-6.ST/2023, terlebih penetapan UMK tersebut diperuntukan bagi buruh dengan masa kerja 0 tahun dengan status lajang dan tidak memiliki keterampilan.

Kenaikan upah yang saat ini dijalankan oleh perusahan-perusahaan di Kawasan IMIP tidak dapat meningkatkan kwalitas hidup buruh, sebaliknya buruh terus mengalami kemrosotan penghidupan karena hakekatnya tidak ada kenaikan upah secara kwalitatif mengingat tingginya biaya hidup di sekitar kawasan IMIP, biaya kost/tempat tinggal saat ini rata-rata 1,3 Juta ditambah lagi dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok beras, minyak goreng, dll. Maka sudah selayaknya upah/gaji pokok buruh di kawasan IMIP minimal Rp. 3.489.319,- (diluar tunjangan-tunjangan yang sudah didapat). Bahkan seharusnya perusahaan memberikan kenaikan tunjangan-tunjangan sebagai upaya penyesuain dengan keadaan seperti tunjangan lokasi, perumahan dan tunjangan keluarga.

Maka, atas dasar fakta-fakta yang telah diuraikan diatas, serta dengan segala kerendahan hati kami atas nama buruh IMIP, SBIPE IMIP – Morowali Menuntut ;

1. Audit Sistem K3 dikawasan IMIP dengan melibatkan serikat buruh.

2. Sediakan sarana dan pra sarana klinik kesehatan yang memadai dengan menambah setidak – tidaknya 10 – 15 klinik dengan layanan 24 jam.

3. Penuhi seluruh kebutuhan korban luka-luka tragedi kecelakaan kerja di PT ITSS (Meledaknya Tungku) serta dan Korban Kebakaran atas nama Herwin serta berikan jaminan untuk dapat bekerja kembali paska pemulihan.

4. Berikan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak sesuai tingkat resiko kerja dengan standard K3 pertambangan.

5. Wujudkan management hubungan kerja yang tidak merugikan buruh IMIP.

6. Wujudkan upah layak bagi buruh.

7. Naikkan Upah/Gaji Pokok buruh IMIP sesuai dengan UMK Morowali tahun 2024, serta berlakukan Skala Upah bagi buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun dengan rumusan yang telah diatur oleh Permenaker No. 1 Tahun 2017.

8. Perbaiki layanan Medical Check Up (MCU) tahunan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.

9. Hentikan pembatasan pelayanan kesehatan dengan kedok antrian terbatas terhadap buruh.

10. Cabut UU Cipta Kerja dan seluruh turunanya.

11. Bangun industrialisasi nasional yang mandiri dan berdaulat diatas kemenangan reforma agraria sejati.

Oleh karenanya Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP – Morowali sebagai serikat buruh independen/mandiri (Serikatnya Buruh dikawasan IMIP) yang telah resmi berdiri dan diakui keberadaanya oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, dengan nomor bukti pencatatan 560/102/NTD/II/2024 Tertanggal 12 Februari 2024, dan telah diberitahukan keberadaanya kepada Pimpinan IMIP. Melalui ini mengundang dan sekaligus mengajak kepada kawan-kawan buruh yang bekerja di perusahan-perusahaan di kawasan IMIP untuk bergabung dengan SBIPE, dan bersama-sama belajar berorganisasi, serta berjuang mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan. Bagi kawan-kawan buruh yang ingin begabung menjadi anggota SBIPE IMIP – Morowali, atau ingin melakukan konsultasi tentang perburuhan, maupun pengaduan atas permasalahan perburuhan di kawasan IMIP dapat menghubungi No. Tlp/WA 0812 4280 7839 (Henry Foord Jebbs – Ketua SBIPE IMIP – Morowali).