ELSINDO, PALU — Madrasah tidak cukup hanya menjadi tempat menimba ilmu. Ia harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk belajar, tumbuh, berkembang, dan merasa dihargai.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Deklarasi Madrasah Ramah Anak dan Antiperundungan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, Junaidin, bersama Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pendidikan, Farid F Saenong, serta para pemangku kepentingan madrasah lainnya.
Deklarasi berlangsung dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (10/8/2026).
Kakanwil Kemenag Sulteng, Junaidin, menegaskan bahwa semangat KBC harus diwujudkan dalam perilaku dan budaya sehari-hari di lingkungan madrasah. Nilai-nilai cinta tidak boleh berhenti sebagai konsep, tetapi harus tercermin dalam cara guru mendidik, cara peserta didik memperlakukan teman, hingga cara madrasah menghadapi perbedaan dan menyelesaikan persoalan.
“Tidak ada lagi bentuk-bentuk kekerasan dan praktik tindakan kekerasan di madrasah. Paradigma pendidikan harus lebih humanis dan menggunakan pendekatan cinta,” tegas Junaidin.
Guru Diminta Hadir dengan Sikap Kebapakan dan Keibuan
Junaidin mengatakan, guru memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar menyampaikan materi pelajaran. Guru juga dituntut mampu menjadi sosok yang memberikan rasa aman, perhatian, dan pendampingan kepada peserta didik.
Menurutnya, sikap kebapakan dan keibuan dalam mendidik merupakan bagian penting dari penerapan nilai Panca Cinta, khususnya cinta kepada diri sendiri dan sesama manusia.
Dengan pendekatan tersebut, madrasah diharapkan mampu menjadi ruang yang menumbuhkan persaudaraan, toleransi, gotong royong, serta penghormatan terhadap keberagaman.
“Anak-anak harus merasa aman berada di madrasah. Mereka harus bisa belajar dan berkembang tanpa rasa takut, termasuk takut menjadi korban perundungan maupun kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng, Muh. Syamsu Nursi, menyampaikan bahwa deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama seluruh jajaran madrasah untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan.
“Madrasah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman kepada setiap peserta didik untuk belajar, tumbuh, berkembang, dan mengekspresikan potensi dirinya,” ujarnya.
Deklarasi tersebut diikuti peserta dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Mereka terdiri atas Ketua Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas), Kepala Seksi Pendidikan Islam, kepala madrasah, wakil kepala madrasah bidang kurikulum jenjang MI, MTs, dan MA, serta kepala madrasah swasta.
Melalui deklarasi ini, Kanwil Kemenag Sulteng mendorong seluruh madrasah menjadikan prinsip ramah anak dan antiperundungan sebagai bagian dari budaya pendidikan.
Sebab, keberhasilan deklarasi bukan diukur dari tanda tangan yang dibubuhkan di atas dokumen, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan peserta didik: tidak ada kekerasan, tidak ada perundungan, dan setiap anak merasa aman untuk menjadi dirinya sendiri di madrasah. (**)













