Diduga Mencuri Ternak, Malah Kedapatan Bawa Sabu

Pelaku penyalahgunaan narkotika.

ELSINDO, SIGI– Polsek Marawola menangkap seorang pria berinisial WS (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pelaku ditangkap di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin, 24 April 2023.

Diketahui pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba berawal dari kasusnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kambing di Desa Sunju.

“Informasi dari Kepala Desa setemat ada terjadi pencurian kambing, maka kami kesana dan melakukam interogasi dan penggeledahan maka didapatkan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat 0.16 gram yang tersimpan di dalam casing handphone pelaku,” ucap Kanit Reskrim Polsek Marawola, Ipda Hamsa, Selasa, 25 April 2023.

Menurut keterangan pelaku, bahwa bukan dia yang melakukan tindak pidana pencurian ternak.

Olehnya, opsnal Polsek Marawola pun langsung menghubungi petugas Sat Narkoba Polres Sigi untuk membawa pelaku untuk dimintai keterangan terkait barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke satuan Narkoba Polres Sigi untuk di amankan dan diminta keterangan terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(**)