ELSINDO, PALU – MTs Negeri 1 Kota Palu akhirnya mengembalikan dana sebesar Rp10 juta kepada orangtua siswa, yang sebelumnya sempat dipungut saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025. Pengembalian tersebut dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Ahmad Hasni, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Mohammad Iqbal Andi Magga.
Kepala MTsN 1 Palu, Hj. Basria, dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf kepada para orangtua siswa atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa pungutan itu awalnya merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan orangtua siswa dalam sebuah rapat pada 18 Maret 2025.
“Namun mungkin ada sebagian orangtua yang tidak sepakat, sehingga hal ini dilaporkan ke Ombudsman dan dianggap sebagai pungutan liar. Karena itu, kami mengambil langkah untuk mengembalikan seluruh dana yang telah disetor, dengan syarat membawa bukti pembayaran,” ujar Basria.
Dijelaskannya, dana tersebut dibayarkan oleh orangtua siswa ke rekening komite di Bank Syariah Mandiri. Hingga saat ini, dari 92 siswa di kelas digital, baru sekitar 60 orangtua yang melakukan pembayaran. Sisanya masih belum menyetor dana tersebut.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Ini jadi pelajaran berharga bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan layanan pendidikan ke depannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Sulteng, Mohammad Iqbal Andi Magga mengatakan, program kelas digital ini bagus, karena bertujuan menciptakan generasi yang melek teknologi. “Tapi jangan sampai niat baik itu membuat orangtua merasa terbebani. Sumbangan boleh, tapi harus melalui mekanisme resmi lewat Kemenag, bukan langsung ke sekolah,” tegas Iqbal.
Ia juga menegaskan bahwa aturan PPDB, baik dari Kemendikbud maupun Kemenag, melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun. Jika terbukti ada pungutan liar, konsekuensinya bisa sampai pada ranah pidana.
“Hari ini kita sepakati untuk menyelesaikan persoalan ini. Pungutan memang ada kesepakatan, tapi metodenya yang keliru,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Kepala Kemenag Palu, H. Ahmad Hasni menyampaikan bahwa proses pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman dan instruksi dari Kanwil Kemenag Sulteng.
“Kami beri waktu 14 hari kerja kepada panitia PPDB MTsN 1 Palu untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, pengembalian ini tidak menghapus pelanggaran administrasi yang telah terjadi. Oknum ASN yang terbukti terlibat akan kami beri sanksi disiplin,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses ini demi perbaikan dan kemajuan pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah di Kota Palu. (del)















