Disdik Sulteng Pulihkan Kembali Hak Alya sebagai Ketua OSIS

Kepala Disdik Sulteng, Yudiawati Vidiana W, SKM., M.Kes, didampingi Sekretaris Disdik Asrul Ahmad, serta sejumlah pejabat terkait, saat foto bersama dengan Alya siswa SMKN 2 Palu dan Tenaga Ahli, Rafiq Al-Amri anggota DPD RI, usai adakan pertemuan. (FOTO: DOK DISDIK SULTENG)

ELSINDO, PALU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik di SMK Negeri 2 Palu terkait kasus siswi Alya Anggraini. Dalam pertemuan bersama tenaga ahli Rafiq Al-Amri dari Komite III DPD RI, Disdik Sulteng memastikan bahwa hak Alya sebagai Ketua OSIS akan dikembalikan.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdik Sulteng, Yudiawati Vidiana W, SKM., M.Kes, didampingi Sekretaris Disdik Asrul Ahmad, serta sejumlah pejabat terkait, yakni Kabid Pembinaan SMK, Zulfikar Is Paudi, Kabid GTK, Munashir, Kabid Pembinaan SMA, Yunus, termasuk Kepala Cabang Dinas 1 Kota Palu dan Sigi, Kristi Aria Pratama.

Yudiawati menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang. “Kami sudah melakukan investigasi melalui tim khusus yang dipimpin oleh Sekdisdik. Karena ada kaitannya dengan keuangan, kasus ini juga sudah ditangani oleh Inspektorat. Kami akan menggelar konferensi pers pada 4 Februari 2025 untuk mengumumkan keputusan resmi terkait permasalahan di SMKN 2 Palu,” jelasnya.

Namun, ada beberapa langkah yang langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu keputusan final. Salah satunya adalah mengembalikan Alya sebagai Ketua OSIS, mengingat pemberhentiannya sebelumnya dianggap tidak sesuai prosedur.

“Hari ini, akan ada surat resmi dari sekolah yang memastikan Alya kembali menjabat sebagai Ketua OSIS hingga pemilihan kepengurusan baru,” tambah Yudiawati.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Wilayah 1 Kota Palu dan Sigi, Kristi Aria Pratama, menegaskan bahwa ia telah menjalankan instruksi Kadisdik untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah. “Insya Allah, Alya segera kembali menjabat sebagai Ketua OSIS sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, tenaga ahli DPD RI, Ahmad, menyoroti pentingnya mengembalikan lingkungan sosial yang sehat di sekolah. “Kami menemukan dugaan adanya perselisihan antar guru yang kemudian berdampak pada siswa dan berujung pada aksi demo terkait pungli. Oleh karena itu, kami mendukung penuh hak Alya,” ungkapnya.

Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan kepada Disdik Sulteng menonaktifkan atau hal keputusan lainya, untuk guru atau pihak sekolah yang terbukti melakukan provokasi. “Kami semua menunggu hasil keputusan resmi dari Disdik pada 4 Februari mendatang,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan polemik di SMKN 2 Palu dapat segera terselesaikan, dan suasana belajar mengajar kembali kondusif. Masyarakat kini menantikan hasil keputusan akhir dari Dinas Pendidikan Sulteng yang akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang. (del)