ELSINDO, SIGI– Penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Sigi memasuki babak baru setelah DPRD dan Pemkab Sigi menyetujui Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu perubahan strategis terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sigi yang naik tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A. Bersamaan dengan itu, nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Sigi.
Kepala Diskominfo Sigi, Samsir, mengatakan peningkatan tipologi tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang diikuti bertambahnya tugas dan tanggung jawab, khususnya pada bidang statistik dan persandian.
“Peningkatan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Samsir, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurutnya, bidang statistik akan memperkuat penyediaan data sektoral yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan serta pengambilan kebijakan. Sementara persandian berperan menjaga keamanan informasi, perlindungan data pemerintah dan keamanan siber daerah.
“Statistik menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kebijakan berbasis data atau evidence-based policy. Sedangkan persandian merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi pemerintah daerah,” jelasnya.
Samsir menegaskan, perubahan kelembagaan harus diikuti penguatan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana agar tugas baru dapat dijalankan maksimal.
Ia berharap DKISP Sigi ke depan mampu memperkuat komunikasi publik, SPBE, pengelolaan data sektoral, transformasi digital hingga keamanan informasi dalam mendukung pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(**)













