Kota  

Disperindag Kenalkan UPT PSMB kepada Masyarakat

Richard Arnaldo

ELSINDO, PALU- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah mengenalkan UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 31 Oktober 2022.

Kepala Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo SE MSA, menjelaskan surat edaran tersebut berguna sebagai sarana informasi seluruh kabupaten/kota khususnya pimpinan daerah, pelaku usaha ataupun pelaku industri dan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Surat edaran tersebut berisi tentang informasi bahwasanya Provinsi Sulawesi Tengah memiliki aset baik itu barang maupun sumber daya manusia pada UPT PSMB berupa laboratorium dan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengujian. Pengujian baik dalam bentuk komoditi ataupun alat ukur pada mesin yang dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” terangnya, Senin 14/11/2022.

Ini dilakukan guna mempromosikan UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang melalui media-media ataupun door to door kepada pelaku usaha. Dengan hasil promosi yang kurang memuaskan, Disperindag melakukan upaya lain guna menyebarkan informasi tersebut, salah satunya yaitu inisiasi dengan mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya agar menginformasikan kepada para pelaku usaha diwilayahnya. Hal tersebut guna meningkatkan daya saing yang mereka miliki.

Richard mengatakan pelayanan pengujian barang tersebut dikenakan tarif yang nantinya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Sulawesi Tengah. Proses pengujian juga tidak hanya berlaku pada pelaku usaha saja, akan tetapi berlaku juga pada mahasiswa yang sedang melakukan penelitian guna mendapatkan sampel tugas akhir.

Adapun kendala yang dirasakan dalam mempromosikan atau mengenalkan UPT PSMB yaitu keterbatasan informasi kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan masyarakat melakukan pengujian barang yang mereka miliki keluar daerah Sulawesi Tengah, yang mana tentu saja memiliki tarif yang lebih mahal.

“Kendala yang kita alami itu dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Mungkin tidak terlintas dalam pikiran mereka bahwa Disperindag memiliki keterjangkauan sampai di sana,” ucap Richard.

Dia menambahkan Disperindag mengupayakan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan media-media serta aset Pemda yang dalam hal ini yaitu Dinas Kominfo dan lembaga-lembaga pemerintah seperti RRI dan TVRI. (CHL/*)