ELSINDO, JAKARTA– Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI menegaskan pentingnya sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa PKS ini bukan hanya bentuk kerja sama administratif, melainkan upaya bersama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah demi memperkuat kapasitas fiskal nasional.
“PKS OP4D berisi komitmen untuk memperkuat sinergi data, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas pemungutan pajak. Tujuannya agar manfaatnya langsung dirasakan oleh daerah melalui peningkatan PAD dan dana transfer daerah,” terang Askolani.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung reformasi perpajakan nasional dan memastikan setiap daerah memiliki sistem yang akuntabel serta mampu menggali potensi pajak lokal secara maksimal.
Askolani menambahkan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan data, memperkuat sistem digital perpajakan, dan menjaga koordinasi yang berkelanjutan dengan pemerintah pusat.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa mewujudkan sistem fiskal yang adil dan berkelanjutan. Ini adalah fondasi penting untuk membangun kemandirian ekonomi daerah,” tegasnya.
Penandatanganan PKS tahap VII tahun 2025 ini diikuti oleh 109 pemerintah daerah secara daring, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido dan Sekda Dra. Novalina, MM. (**)

















