ELSINDO, PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat tata kelola pelayanan perizinan guna memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Rapat Evaluasi Kajian Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan Nonperizinan, yang digelar di Ruang Rapat Lantai III DPMPTSP Sulteng, Senin (6/7/2026).
Rapat dibuka Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Kebijakan, Layanan Konsultasi, dan Pengaduan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Osiana, S.H., M.Si.
Turut hadir Ketua Tim Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Rohana Jusuf Djafara, S.H., JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Afdhalia, S.E., M.M., Norita, S.H., M.T., serta Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur dari Biro Hukum yang diwakili Analis Penulisan Peraturan Perundang-undangan Lewi Paelongan, S.H. Hadir pula sejumlah pejabat fungsional dan tim teknis DPMPTSP Sulteng.
Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan perizinan yang efektif, efisien, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Karena itu, setiap substansi dalam rancangan regulasi dikaji secara cermat agar tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat diterapkan secara optimal dalam pelayanan perizinan berbasis elektronik.
Pembahasan rapat kemudian difokuskan pada penyempurnaan materi rancangan regulasi, terutama penyesuaian daftar kewenangan perizinan dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Selain itu, peserta rapat membahas penyesuaian nomenklatur, kewenangan penerbitan perizinan, hingga berbagai aspek teknis lainnya agar rancangan regulasi daerah tersebut tetap sinkron dengan perkembangan kebijakan nasional.
Perwakilan Biro Hukum turut memberikan masukan dan pendampingan terhadap materi rancangan. Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan rancangan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi yuridis, sistematika maupun teknik penyusunan.
Upaya sinkronisasi ini diharapkan dapat mempercepat penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Lebih jauh, regulasi yang tengah disiapkan tersebut diharapkan mampu memperjelas pembagian kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Regulasi ini juga diarahkan agar semakin terintegrasi dengan implementasi Online Single Submission (OSS) yang dikelola Tim Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
Dengan demikian, pelayanan perizinan di Sulawesi Tengah diharapkan semakin cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan investasinya.
Penyusunan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat. (**)














