ELSINDO, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan sidang paripurna di gedung DPRD setempat Jalan Mohammad Hatta, Selasa (16/5/2023) sore. Sidang itu membahas pansus II Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana menjelaskan bahwa pembentukan panitia khusus (Pansus) ll ini dibentuk pada masa persidangan caturwulan lll per tanggal 5 November 2022 melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Panitia Khusus ll diberikan amanat oleh paripurna untuk melaksanakan tugasnya dalam membahas dua rancangan produk hukum daerah yang semuanya bersifat pengaturan. Pertama, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaran perizinan berusaha. Kedua, rancangan peraturan DPRD Kota Palu tentang perubahan atas peraturan nomor 1 tahun 2018 soal DPRD,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana mengaku paripurna juga memberikan tenggat waktu untuk membahas selama lima hari kerja dengan dasar pembentukannya melalui keputusan DPRD Kota Palu Nomor 188.34/91/produk hukum dan dokumentasi tentang pembentukan panitia khusus atas pembahasan tiga rancangan peraturan daerah dan satu rancangan peraturan DPRD pada masa persidangan caturwulan lll tahun sidang 2022.
“Agenda sidang itu mendengarkan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Palu. Dari sembilan fraksi di DPRD Palu, delapan fraksi menyatakan sikap menyetujui, sementara Fraksi Hanura abstain alias tidak menyatakan sikap. Adapun perubahan dalam peraturan ini mencakup dua pasal 121 A dan 138 pada pasal 4a dan 4b,” terangnya.
Dalam pasal 121 A menjelaskan mengenai setiap pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan pendalaman tugas yang dilaksanakan dalan kegiatan alat kelengkapan harus didampingi oleh pendamping dari Sekretariat DPRD dan perangkat daerah teknis yang terkait penanganan masalah. Perubahan itu dapat dilihat dari komposisi jumlah pendamping pendalaman sebagai berikut.
“Poin A, Pimpinan dan anggota DPRD dari paling sedikit tiga orang dengan pendamping satu berubah menjadi tujuh orang dengan pendamping satu. Poin B, pimpinan dan anggota DPRD paling sedikit delapan orang dan jumlah pendamping dua berubah menjadi 14 orang dengan jumlah pendamping dua orang,” katanya.
Poin C, pimpinan dan anggota DPRD berjumlah paling sedikit 15 orang dan pendamping empat orang berubah menjadi 15 orang atau lebih dengan jumlah pendamping empat orang. Selanjutnya pada pasal 138 dalam pasal 4a ditambahkan untuk tertib administrasi setiap kegiatan masa reses pimpinan dan anggota DPRD wajib didampingi pendamping dari Sekretariat DPRD. Pasal 4b Sekretariat DPRD wajib menyusun standar oprasional prosedur dalam melakukan pendampingan masa reses. (MFH)