ELSINDO, PALU – DPRD Kota Palu resmi menutup masa sidang Caturwulan l tahun 2024. Adapun pelaporan berbagai kegiatan ataupun aktivitas selama satu masa persidangan telah selesainya pada rapat-rapat dalam mekanisme tingkat pembicaraan tingkat beberapa rancangan produk hukum daerah.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Armin. Ia menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah yang dimaksud tentang penyelenggaraan penanaman modal. Selain itu, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perubahan daerah nomor 10 tahun 2022 penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah.
“Kemudian, Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan, dan Rancangan peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya saat memimpin rapat penutupan sidang Caturwulan l, Senin, 13 Mei 2024.
Adapula terlaksananya keseluruhan agenda pembahasan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2023. Hingga pelaksanaan rapat di DPRD kota palu yang ada korelasinya dengan jenjang mekanisme penyusunan rencana kerja pemerintah Kota Palu tahun 2025 dan usulan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
“Sebagaimana yang tercatat oleh pihak sekretariat DPRD Kota Palu, dalam kurun waktu pelaksanaan rapat masa persidangan caturwulan l tahun sidang 2024 tercatat kurang lebih berjalan selama delapan puluh satu hari kerja yang dimulai pelaksanaan rapat badan musyawarah 08 januari 2024 hingga rapat paripurna 13 mei 2024,” paparnya.
Lanjut Armin, dalam kesempatan ini menyampaikan forum DPRD Kota Palu telah mengeluarkan beberapa produk hukum daerah di lingkungan dalam bentuk penetapan sebagai amanat yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengambil keputusan.
“Adapun uraian secara terinci dalam jumlah produk hukum daerah khususnya dalam bentuk penetapan seperti keputusan dan keputusan pimpinan DPRD pada agenda paripurna ini nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Palu melalui pejabat yang ditunjuk serta mewakili untuk dilaksanakan maupun di tindak lanjuti dalam masa persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Untuk itu, besar harapan kiranya Wali Kota Palu akan selalu memperhatikan dan mempertimbangkan secara seksama dan sungguh-sungguh segala norma, standar, prosedur hingga kriteria aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk nilai-nilai normatif kepatutan.
“Baik eksplisit maupun implisit dalam peraturan perundang-undangan yang termanifestasikan pada setiap norma dan lampiran keputusan DPRD serta keputusan pimpinan sebagai referensi dan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak strategis maupun luas kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini sebagai bentuk pemerintah daerah tunduk pada prinsip ataupun asas umum pemerintahan yang tersebar dalam berbagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum nasional. Dalam masa persidangan caturwulan l tahun sidang 2024, di luar dari pembahasan produk hukum daerah baik dalam bentuk pengaturan yang telah disetujui bersama maupun pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Ditetapkan dalam keputusan DPRD, juga telah terlaksana beberapa agenda kegiatan sesuai jadwal rapat yang tercantum secara eksplisit dalam lampiran keputusan tentang jadwal masa persidangan maupun implisit di luar dari agenda yang telah ditetapkan dalam rapat badan musyawarah,” pungkasnya.
Rapat paripurna dihadiri Asisten pemerintahan dan kesra Setda Kota Palu, H. Usman, Wakil Ketua II DPRD Palu, Erman Lakuana, Wakil Ketua II DPRD Palu, Rizal, Sekertaris DPRD Palu, Muliyati, anggota DPRD Palu, dan pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu. (FA)