ELSINDO, MORUT– Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur (AMLSPT) Kabupaten Morowali Utara melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor DPRD Morowali Utara, Jumat, 16 September 2022. Aksi tersebut terkait lambannya proses penyelesaian konflik agraria antara para petani dan PT ANA.
Ratusan pengunjukrasa menyampaikan PT.Agro Nusa Abadi ( ANA) dinilai tidak mempunyai izin HGU.
Demonstarn pun diterima langsung Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) Megawati Ambo Asa.

Megawati Ambo Asa menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tak mengetahui bila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut pada medio 2021 telah mengeluarkan izin lokasi baru bagi PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Ia menegaskan terkait konflik agraria antara petani dan PT ANA pihaknya beberapa kali melakukan upaya mediasi, namun pihak perusahaan tak pernah hadir meskipun telah melayangkan undangan.
“Secara pribadi maupun kelembagaan sangat welcome terhadap investasi, dengan catatan harus menaati segala regulasi. Sudah sangat jelas PT ANA tidak mengantongi HGU,” tegasnya.
Megawati juga meminta kejelasan terhadap Pemkab Morowali Utara atas sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan di Kabupaten Morut.
“Mirisnya lagi untuk izin lokasi yang terbit, baru kemarin kami mengetahuinya. Pemkab Morut mengeluarkan izin tanpa sepengetahuan DPRD Morut,” tandasnya.
Ada empat poin tuntutan pengunjukrasa, pertama cabut surat keputusan Bupati Morut tentang izin-izin lokasi untuk keperluan perkebunan sawit di desa-desa lingkar sawit PT ANA.
Kedua, menghentikan aktivitas PT ANA. Ketiga, kembalikan lahan warga yang dikuasai sepihak oleh PT ANA dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat pemilik lahan.
Dan keempat lakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam proses penerbitan surat keputusan Bupati Morut, tanggal 10 september 2021 tentang izin-izin lokasi.(**)















