DPRD Palu Buka Masa Persidangan Caturwulan ll-2023

Rapat Paripurna tentang pembukaan masa persidangan Caturwulan ll tahun sidang 2023 yang dilaksanakan, Jumat, 28 April 2023. FOTO : istimewa.

ELSINDO, PALU – Setelah agenda Rapat Paripurna masa persidangan Caturwulan l-2023 resmi ditutup, DPRD Kota Palu langsung menggelar pembukaan masa persidangan Caturwulan ll tahun sidang 2023 sebagaimana yang diatur dalam mekanisme tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.

 

 Ketua DPRD Kota Palu, Armin Soputra S.T menjelaskan bahwa rapat Paripurna pembukaan masa persidangan Caturwulan ll tahun sidang 2023 merupakan dasar bagi satu lembaga penyelenggara pemerintahan daerah seperti DPRD Kota Palu. 

 

“Dalam melaksanakan berbagai aktivitas dan rapat, atau dalam masa satu persidangan dengan memuat dan mendiskripsikan segala jenis rapat yang pada tentunya membutukan konsentrasi waktu dan tenaga yang tidak sedikit,” jelas Armin saat memimpin rapat Paripurna, Jumat, 28 April 2023.

 

Hal tersebut disebabkan tantangan, kesulitan, rentang waktu maupun peraturan perundang-undangan melandasinya yang setiap masa persidangan mempunyai karakteristik dan kontekstual masing-masing.

 

“Pada masa persidangan ini kami menitipkan harapan kepada semua unsur pemangku kepentingan pemerintah daerah, dan lebih khususnya kepada para pimpinan maupun anggota dewan,” harapnya.

 

Armin juga berharap agar masa persidangan Caturwulan ll tahun sidang 2023 kiranya dapat kembali memompa semangat bekerja untuk masyarakat dalam upaya menyelesaikan beragam problematika pemerintahan maupun urusan masyarakat yang belun terselesaikan pada masa persidangan Caturwulan l tahun sidang 2023. 

 

“Tentunya semangat ini tidak hanya terpaku pada satu individu pimpinan maupun anggota DPRD Kota Palu saja, namun semangat tersebut ditularkan kepada yang lainnya, karena pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD bersifat kolektivitas dan kolegial secara kelembagaan dari aspek mematuhi segala aktivitas maupun tindakan yang selalu dilandasi oleh peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum,” ujarnya.

 

Begitu pula, kata Armin, penyelenggara pemerintahan di kedepankan demi melaksanakan setiap bait dan sumpah atau janji jabatan yang diucapkan dalam rapat Paripurna sebagai pelaksanaan masa jabatan maupun pemberian pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang memilih.  

 

“Pada masa persidangan Caturwulan ll tahun sidang 2023 ini, selain kita akan diperhadapkan oleh pembahasan rancangan peraturan daerah yang bersifat kumulatif terbuka, misal rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sebagai agenda rutinitas,” katanya. 

 

Lanjut dia, turut pula agenda pembahasan produk hukum daerah yang telah ditetapkan masuk dalam program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2023 yang tentunya pemerintah daerah wajib dan taat segala ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

“Pembahasannya khusus cara melakukan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kota Palu pada setiap tahunnya. Produk hukum daerah tersebut, telah memenuhi kualifikasi untuk masuk dalam agenda pembentukan produk hukum daerah sesuai pembagian pembagian urusan pemerintahan konkuren, urusan pemerintahan umum maupun aspirasi masyarakat daerah,” terangnya. 

 

Dalam masa persidangan Caturwulan ll tahun sidang 2023, ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa agenda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Palu terkait dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas. Dimana agenda yang belum terselesaikan dalam masa persidangan Caturwulan l tahun sidang 2023.

 

“Ini menjadi tugas pembahasan panitia khusus ll, yakni rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan Industri Tahun 2023-2035,” ujarnya. 

 

Selanjutnya, pembicaraan tingkat ll pembahasan rancangan peraturan daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu tentang perubahan kedua atas peraturan nomor 1 tahun 2018 mengenai tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian, belum terlaksananya agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. 

 

“Hal ini mengingat urgensi rancangan peraturan daerah sebagai amanat delegasi kewenangan dari Undang-Undang nomot 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” tuturnya. (MFH)