ELSINDO PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 13 Juni 2023.
Ketua DPRD Kota Palu, Armin mengatakan bahwa ditundanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena tidak lain belum lengkapnya berkas kerja yang telah disiapkan oleh OPD terkait.
“Ada dua agenda pembahasan penting kita rapatkan, yakni Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita tunda,” jelas Armin.
Dengan penundaan ini, lanjut Ketua DPRD Kota Palu, pihaknya meminta kesiapan terlebih dahulu dari OPD terkait untuk melengkapi seluruh berkas kerja baru yang nantinya bakal dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) atau pembahasan di Badan Pembentukan Perda (Banperda).
“Kita minta kesiapan mereka dulu, kalau sudah siap baru kita jadwalkan di Bamus. Kita kasih waktu satu minggu dari sekarang, setelah itu, kita tanya kalau sudah siap, baru kita Bamus, kalau belum siap kita pending lagi, paling lambat dua minggu waktu yang diberikan. Karena regulasi itu, sangat penting,” terangnya.
Olehnya, pihaknya memberikan waktu seminggu lagi untuk memastikan hitungan tersebut sesuai dengan aturan dan memberi manfaat pada peningkatan sumber pendapatan daerah. Namun tidak tetap berpihak kepada masyarakat.
“Jangan sampai menyebarang ke Catur Wulan III, karena pertimbangan tutup anggaran, khawatirnya tidak terbahas di provinsi, itu menyebabkan jadi masalah nantinya. Sebab perlu pematangan dalam hal penghitungan sumber pendapatan daerah oleh dinas terkait,” jelasnya. (MFA)