ELSINDO, PALU – Pada kegiatan Rapat Paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu disetujui kebijakan umum anggaran (KUA) 2024 mengenai pendapatan belanja daerah (APBD) dan prioritas plafond anggaran sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.
Rapat tersebut dilanjutkan dengan membahas tentang penandatanganan naskah. Kegiatan Rapat Paripurna ke XVI masa sidang Caturwulan ll tahun sidang 2024 berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Palu, Rabu, 14 Agustus 2024.
Ketua DPRD Kota Palu, Armin menjelaskan Agenda ini meliputi penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafond anggaran (PPAS) untuk tahun anggaran 2025. Kata dia, dengan tujuan untuk memastikan konsistensi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan harmonisasi dengan kebijakan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Badan Anggaran berpegang pada dokumen-dokumen penting seperti Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 202, Peraturan Wali Kota Palu Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2024,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga produk hukum daerah tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dijadikan sebagai tolak ukur dalam perencanaan jangka menengah daerah yang diperoleh dari visi misi kepala daerah terpilih.
“Hal ini tentunya bekerja bukan hanya pada produk hukum pengelolaan keuangan daerah belaka, namun juga berpegang pada produk hukum perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu dan di ikuti Wakil Walikota Palu, dr. Reny A Lamadjido, Asisten 1 Wali kota Palu, Kepala dinas Kesehatan Kota Palu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, serta anggota DPRD Kota Palu lainnya. (FA)