ELSINDO, SIGI– DPRD Kabuaten Sigi dan Kejaksaan Negeri Donggala kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh. Rizal Intjenae, Senin, 6 Juni 2022.
Rizal Intjenae selaku Ketua DPRD Kabupaten Sigi menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Sigi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala merupakan sebuah komitmen kerjasama yang baik dalam melaksanakan pendampingan sekaligus membangun hubungan sinergitas yang baik antara lembaga DPRD Kabupaten Sigi dengan pihak Kejari Donggala.
“Kesepakatan bersama ini sebagai upaya pendampingan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap berada pada rel yang benar,” ujarnya.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejari Donggala, Mangantar Siregar menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Sigi beserta segenap jajaran atas kesadaran tentang urgensi dan perlunya menjalin hubungan kerja sama yang lebih terarah dan terpadu diantara lembaga Kejari Donggala dan DPRD Kabupaten Sigi.
Kata dia, inti dari adanya kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
“Oleh karena itu, jika masih ditemukan adanya penyimpangan, saya berharap upaya yang dilakukan tidak haya berhenti pada langkah penindakan semata, melainkan juga harus diikuti dengan evaluasi secara bersama-sama sebagai langkah pencegahan” ujat Kejari.
Kerjasama ini dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun, dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan bersama.
Selain itu, kesepakatan ini dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis sumber daya manusia kedua lembaga ini dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan tehnis, workshop dan seminar, serta penyuluhan hukum.(*)















