ELSINDO, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Sigi (Pemkab Sigi) , Jumat, 14 Maret 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kompleks Perkantoran Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota. Pokir yang disusun oleh DPRD ini menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan kebijakan anggaran.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua I Ilham, S.Hut. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bupati Sigi, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Imron Noor, S.H., beserta jajarannya, tenaga ahli fraksi dan DPRD, serta kepala OPD atau perwakilannya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Ketua DPRD Sigi menyampaikan bahwa hasil penyusunan Pokir ini akan ditetapkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan kepada Bupati sebagai saran serta masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selain itu, Pokir ini juga menjadi dasar dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Sigi, Dahyar S. Repadjori, S.Sos., membacakan usulan dari Komisi 1 yang membidangi pemerintahan, hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Total terdapat 334 usulan, di antaranya 139 usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 103 usulan dari Dinas Sosial, serta 9 usulan dari Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Ketua Komisi 2 Dinie Dewi Mariaty, S.Farm., menyampaikan 433 usulan dari bidang keuangan dan ekonomi. Beberapa di antaranya berasal dari Dinas Pariwisata dengan 39 usulan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 35 usulan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang mencatat 227 usulan.
Adapun Ketua Komisi 3, Herman Latabe, S.H., mengungkapkan bahwa bidang pembangunan dan pekerjaan umum mengajukan 331 usulan. Dari jumlah tersebut, 322 usulan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, 8 usulan dari Dinas Lingkungan Hidup, dan 1 usulan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua DPRD Sigi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyusun dan membahas Pokir, baik di tingkat komisi maupun gabungan komisi. Ia menegaskan bahwa Pokir ini akan ditetapkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan kepada Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya Pokir ini, DPRD Sigi berharap agar program-program yang diusulkan dapat menjadi prioritas dalam pembangunan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sigi.(**)















