ELSINDO, SIGI– DPRD Sigi menggelar rapat paripurna, Senin, 17 Maret 2025, membahas dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sigi, Ilh, S.Hut, dengan laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Sigi. Keempat Ranperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pengelolaan Danau Lindu, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Sulawesi Tengah.
Pansus II yang diketuai Ardinsyah menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Ranperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam pembahasannya, sejumlah pasal mengalami perubahan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Pendapat akhir fraksi yang disampaikan pada 3 Februari 2025 menunjukkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Sigi menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk diajukan kepada Gubernur melalui Bupati Sigi guna mendapatkan fasilitasi sebagai bagian dari produk hukum daerah.
Selain kesejahteraan lansia, Pansus II juga membahas Ranperda Pengelolaan Danau Lindu. Mengingat danau ini memiliki nilai ekologi dan ekonomi bagi masyarakat Sigi, regulasi ini bertujuan mengatur pengelolaan dan pemanfaatannya agar tetap lestari. Ranperda ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2021-2041.
Seluruh fraksi juga menyetujui Ranperda ini untuk diproses lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah. Pansus II berharap setelah ditetapkan, regulasi ini dapat segera diimplementasikan guna memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar Danau Lindu.
Sementara itu, Pansus III yang diwakili Abdul Rifai membacakan laporan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ranperda ini disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Regulasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah perlunya sinergi berbagai pihak dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, terutama karena masih kuatnya budaya patriarki dan kendala ekonomi yang memperburuk kondisi mereka.
Pendapat akhir fraksi mengenai Ranperda ini juga telah disampaikan pada 3 Februari 2025. Seluruh fraksi sepakat untuk menerima dan menyetujui Ranperda ini guna memberikan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sigi.
Pansus III juga membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Sulawesi Tengah. Regulasi ini bertujuan untuk mendukung permodalan bank agar dapat memenuhi kewajiban modal inti minimum sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemenuhan modal ini dianggap penting untuk mempertahankan serta meningkatkan layanan PT Bank Sulawesi Tengah bagi masyarakat. Jika kewajiban ini tidak terpenuhi, keberlangsungan layanan bank dapat terancam. Oleh karena itu, DPRD Sigi menyetujui Ranperda ini agar segera difasilitasi oleh Gubernur melalui Bupati Sigi.
Dengan disetujuinya empat Ranperda ini, DPRD Sigi berharap regulasi tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan melalui peraturan bupati sebagai aturan pelaksanaannya. DPRD juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda ini, termasuk pimpinan DPRD, perangkat daerah, tim ahli DPRD, serta masyarakat yang memberikan masukan.
Melalui regulasi ini, diharapkan kesejahteraan lansia semakin terjamin, perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin kuat, pengelolaan Danau Lindu lebih berkelanjutan, serta stabilitas keuangan daerah melalui PT Bank Sulawesi Tengah tetap terjaga.(**)


















