DPRD Sigi Tunda Pembahasan Dua Keputusan

ELSINDO, SIGI- DPRD Kabupaten Sigi menunda pembahasan dua keputusan, pada rapat paripurna kedelapan masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (27/3/2023).

Adapun dua keputusan tersebut meliputi pengambilan keputusan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pengambil keputusan terkait pengajuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan, penundaan pembahasan LKPJ Kepala Daerah tahun 2022 dikarenakan terjadinya  kerusakan pada perangkat yang menyimpan data pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Sigi.

Untuk pembahasan pengambilan keputusan terkait LKPJ akan dijadwalkan dilaksanakan pada hari Jumat (31/3/2023).

“Sedangkan untuk penundaan pembahasan keputusan terhadap empat buah Ranperda dikarenakan masih sementara dalam proses fasilitasi,” kata Rizal.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I dan II DPRD Sigi, Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik Setdakab Sigi, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, perwakilan OPD, Staf Ahli DPRD dan Staf Ahli Fraksi.(**)