ELSINDO, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan sekaligus penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa, 9 September 2025.
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda usulan DPRD Sulteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sulteng tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jl. Moh. Yamin, Kota Palu itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt., dan dihadiri Ketua DPRD Mohammad Arus Abdul Karim, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang, Aristan menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Raperda berjalan sesuai tata tertib DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2014. Proses tersebut mencakup penjelasan pimpinan komisi maupun gabungan komisi, pandangan Bapemperda, pendapat Gubernur, jawaban fraksi, hingga pembahasan bersama komisi atau panitia khusus dengan eksekutif.
Anggota Bapemperda, Dandy Adhy Prabowo, menjelaskan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah disusun sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Tahapannya meliputi penyusunan naskah akademik, forum group discussion (FGD), uji publik bersama pemangku kepentingan, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Keberadaan Raperda ini akan memberikan kepastian hukum, pengakuan yang jelas, serta perlindungan efektif bagi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah konflik wilayah maupun sumber daya alam, sekaligus meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat adat,” terang Dandy.
Sementara itu, Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido menekankan pentingnya Raperda tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Menurutnya, kebudayaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait langsung dengan pelayanan dasar, namun memiliki nilai strategis bagi identitas dan sejarah masyarakat Sulteng.
“Di Sulawesi Tengah terdapat banyak peninggalan sejarah dan purbakala yang menggambarkan kejayaan masyarakat di masa lalu. Sayangnya, selama ini belum sepenuhnya mendapat perhatian dan apresiasi. Karena itu, perlu payung hukum berupa Perda untuk melindungi, mengelola, sekaligus memanfaatkan potensi tersebut,” ujar Reny.
Ia menambahkan, upaya pelestarian mencakup penyelamatan, dokumentasi, perlindungan, pengamanan, pengelolaan, hingga pemanfaatan cagar budaya. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap lahir kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga warisan budaya yang menjadi identitas Sulteng.(**)














