ELSINDO, PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng, Selasa (16/07/2024). Rapat ini diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng dan dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, Hasan Patongai, SH.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua-Ketua Komisi dan Anggota DPRD Sulteng yang tergabung dalam Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng seperti Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, Dr. I Nyoman Slamet, Irianto Malinggong, dan Ir. Elisa Bunga Allo. Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Amir Julianto Hanggi, SH, MH, serta para tim penyusun kajian Raperda dari civitas akademika Untad, tenaga ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, dan OPD terkait lingkup Pemda Sulteng juga turut hadir.
Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng tahun 2025 ini bertujuan untuk mendapatkan kajian mendalam terhadap Raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Kajian ini diharapkan dapat memastikan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut telah memenuhi syarat dan merupakan kewenangan provinsi. Hasil kajian ini akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik dan draf Raperda.
Adapun Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng tahun 2025 meliputi:
– Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan, inisiatif Komisi I
– Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, inisiatif Komisi II
– Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, inisiatif Komisi III
– Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia, inisiatif Komisi IV.(**)