DPRD Sulteng Bahas Lanjutan Raperda Perlindungan Cagar Budaya, Dorong Pengakuan Megalitikum ke UNESCO

Komisi I DPRD Sulteng bersama sejumlah OPD dan tenaga ahli membahas lanjutan Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya di ruang Baruga DPRD Sulteng. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– Komisi I DPRD Sulteng kembali melaksanakan rapat pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, bertempat di ruang rapat Baruga Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi No. 80 Palu. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum pelestarian warisan budaya daerah sekaligus mendukung upaya pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia UNESCO.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah, yang memberikan mandat kepada tim tenaga ahli untuk melakukan pendalaman materi dan harmonisasi substansi Raperda.

Turut hadir dalam rapat, perwakilan Dinas Kebudayaan, Diskominfo, Biro Hukum Setdaprov, Badan Kesbangpol, tenaga ahli DPRD dan Bapemperda, akademisi, serta sejumlah perangkat daerah terkait lainnya.

Tenaga ahli DPRD menjelaskan bahwa fokus rapat kali ini adalah penyamaan persepsi antara tim penyusun Raperda, tenaga ahli, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar pembahasan di tingkat Pansus nantinya dapat berjalan lebih efektif dan komprehensif.

“Pendekatan dalam perlindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif wilayah, tetapi juga berdasarkan urgensi dan nilai universal warisan budaya,” ujar salah satu tenaga ahli DPRD dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, Rahman, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif penting dari Pemerintah Daerah yang mendesak untuk segera ditetapkan. Ia menuturkan, regulasi ini akan menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya, sekaligus menjadi syarat penting bagi pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia UNESCO.

Selain membahas aspek hukum, rapat juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas budaya dalam upaya pelestarian cagar budaya, serta sinergi antara regulasi ini dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.

Beberapa peserta turut memberikan masukan terkait inventarisasi cagar budaya di seluruh kabupaten/kota, serta perlunya mencantumkan daftar awal dalam lampiran atau penjelasan Raperda untuk mempermudah pembaruan data di masa mendatang.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan agar seluruh catatan dan koreksi dari tenaga ahli, akademisi, dan OPD terkait segera dimasukkan ke dalam draf Raperda sebelum disampaikan kembali ke Pansus DPRD untuk pembahasan pada tahap selanjutnya.

Dengan disahkannya Raperda ini nantinya, diharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi cagar budaya sebagai kekayaan daerah serta daya tarik wisata berbasis kebudayaan.(**)