DPRD Sulteng Bahas Pembentukan DOB Tompotika Kabupaten Banggai

DOB Tompotika
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, Selasa (23/07/2024). Rapat ini membahas tindak lanjut usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai. FOTO: IST

ELSINDO, PALUKomisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, Selasa (23/07/2024). Rapat ini membahas tindak lanjut usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulteng ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA. Hadir juga Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, Sekretaris Komisi I, Ronald Gulla, S.T., serta beberapa anggota lainnya. Selain itu, rapat dihadiri oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng, serta tenaga ahli Komisi I.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, menegaskan bahwa proses pembentukan DOB Tompotika harus sesuai dengan mekanisme yang ada. Saat ini, Komisi I telah mencapai tahap ketiga dalam proses tersebut dan akan mempercepat pembentukan DOB Tompotika seperti yang dilakukan sebelumnya pada calon DOB Kabupaten Togean.

Namun, ketika Komisi I meminta data lengkap terkait DOB Tompotika, data yang diserahkan oleh Forum Pemekaran Calon DOB Tompotika masih belum lengkap. Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, meminta agar data tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng untuk dikaji. Jika sudah memenuhi persyaratan, data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng sebelum dibahas kembali oleh Komisi I DPRD.

Komisi I juga berencana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai untuk meninjau persiapan pemekaran DOB Tompotika. Setelah semua data diverifikasi dan sesuai dengan persyaratan, Komisi I akan mengajukan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng untuk dilakukan Rapat Paripurna.

Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, menyayangkan kurangnya proaktivitas Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam pengajuan DOB Tompotika, berbeda dengan pengajuan DOB Kabupaten Togean yang didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.

Harapannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai lebih serius dalam mengawal pemekaran DOB Tompotika. Komisi I DPRD Provinsi Sulteng juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersedia melakukan peninjauan bersama untuk memastikan data administrasi dan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan persyaratan.(**)