DPRD Sulteng Bahas Perubahan KUA dan P-PPAS 2024

DPRD Sulteng
DPRD Sulteng mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Kepala Daerah dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024. FOTO: IST

ELSINDO, PALUDPRD Sulteng mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Kepala Daerah dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024, pada Rabu (31/7/2024).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP., MP., dan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH., CN., beserta 30 anggota DPRD lainnya. Sekdaprov Novalina, MM, mewakili Pemerintah Daerah turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah harus memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD. Rancangan perubahan ini kemudian dibahas bersama dan disepakati oleh kepala daerah dan DPRD.

Sekdaprov Novalina yang mewakili Gubernur Sulteng, menyatakan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan APBD 2024 dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga memerlukan perubahan. Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Sulteng 2024 mencakup proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp5.959.603.970.639,00, naik dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp5.150.058.670.639,00. Pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah turut mengalami kenaikan.

Sementara itu, belanja daerah juga meningkat menjadi Rp6.250.549.304.136,00 dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp5.771.093.326.188,00. Kenaikan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer, meski belanja tidak terduga mengalami penurunan.

Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah, terjadi defisit sebesar Rp290.945.333.497,00. Untuk menutupi defisit ini, penerimaan pembiayaan khususnya dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya mengalami perubahan, menjadi Rp290.945.333.497,00.

Dalam penutupnya, Sekdaprov Novalina berharap pembahasan lebih lanjut dapat menyelesaikan hal-hal yang belum jelas terkait perubahan anggaran ini.(**)