ELSINDO, PALU– DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Senin (08/07/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, S.P., M.P., dengan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, S.H., C.N., Wakil Ketua III DPRD H. Muharram Nurdin, S.Sos., M.Si., serta anggota DPRD lainnya. Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekretaris Daerah Dra. Novalina, M.M. Juga hadir Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., beserta pejabat lingkup Sekretariat DPRD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sulteng, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tahapan ini dimulai dengan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian dilanjutkan dengan perumusan KUA, dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Sebagai penjabaran lebih lanjut dari KUA, PPAS disusun dengan memuat rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, rancangan prioritas berdasarkan batas maksimal anggaran pada perangkat daerah, serta gambaran pagu anggaran sementara yang dirinci berdasarkan belanja tidak langsung dan belanja langsung pada masing-masing OPD.
“Tujuan utama KUA dan PPAS adalah untuk menjamin konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program pembangunan di daerah,” ujar Nilam Sari Lawira. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025.
Senada dengan Ketua DPRD, Gubernur Sulteng melalui Sekretaris Daerah, Dra. Novalina, M.M., menegaskan pentingnya sinkronisasi antara rencana kerja pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan KUA dan PPAS, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, diproyeksikan pendapatan daerah untuk tahun 2025 sebesar Rp 4.383.335.762.921, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2.017.463.660.421, pendapatan transfer sebesar Rp 2.363.294.346.000, dan pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar Rp 2.577.756.500.
Rapat paripurna diakhiri dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk berkolaborasi demi kebangkitan ekonomi Sulawesi Tengah menuju Sulteng Emas 2045.(**)