ELSINDO, PALU– Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kemenkumham, Bapemperda, dan Tim Penyusun terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Baruga Gedung DPRD Sulteng, Selasa (23/09/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, serta dihadiri anggota Komisi IV di antaranya Dr. I Nyoman Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Baharuddin Sapii, dan Awaluddin. Hadir pula Staf Ahli DPRD, Tim Pengkaji Ranperda, serta perwakilan OPD teknis seperti Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, dan Biro Hukum.
Dalam rapat itu, Moh Hidayat menegaskan Ranperda ini merupakan inisiatif penting Komisi IV untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan optimal bagi masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
“Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi wujud komitmen kita untuk melestarikan budaya dan hak-hak tradisional yang menjadi identitas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda akan terus dikawal hingga substansinya matang dan dapat diimplementasikan secara efektif. “Kami akan memastikan setiap pasal benar-benar pro-masyarakat adat dan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah konflik sekaligus menjaga kearifan lokal,” tegas Hidayat.
Anggota Komisi IV, Dr. I Nyoman Slamet, juga menilai Ranperda tersebut sangat strategis dan mendesak.
“Kita harus pastikan Ranperda ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak, budaya, dan tradisi masyarakat adat kita,” ungkapnya.
Nyoman menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam rapat tersebut mencerminkan keseriusan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas. “Kami di Komisi IV berkomitmen penuh untuk mengawal pembahasan ini hingga tuntas. Harapannya, Ranperda ini bisa segera disahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(**)















