ELSINDO, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait rekomendasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Selasa (19/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt, dan dihadiri anggota Banmus, Sekretaris DPRD, serta sejumlah staf sekretariat dewan. Agenda utama rapat ini membahas pentingnya payung hukum berupa perda untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya di daerah.
“Perda ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap cagar budaya karena akan berdampak langsung pada peningkatan perekonomian daerah, melahirkan industri kreatif, serta memperkuat nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Aristan.
Menurutnya, rekomendasi terkait penetapan perda harus mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sistem zonasi, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, hingga peran serta masyarakat dan sanksi bagi pelanggar aturan cagar budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan mengelola cagar budaya secara berkelanjutan. Karena itu, DPRD menilai perlu adanya peraturan daerah untuk memastikan pelaksanaan amanat undang-undang tersebut di tingkat lokal.
Selanjutnya, Raperda terkait cagar budaya ini akan dibahas bersama Komisi IV DPRD Sulteng, mengingat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.(**)
















