DPRD Sulteng Bahas Rekomendasi Pansus Penyintas Gempa 2018, Pastikan Aduan Warga Ditindaklanjuti

DPRD Sulteng Bahas Rekomendasi Pansus Penyintas Gempa 2018. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGIDPRD Sulteng menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyintas Bencana Gempa Bumi 28 September 2018, Rabu (7/1/2026). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan rekomendasi Pansus sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin Jalur 2, Kota Palu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Mahfud Masuara, SH bersama Sonny Tandra, ST.
Rapat Pansus dihadiri oleh seluruh anggota Panitia Khusus serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Donggala, dan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Selain itu, rapat turut diikuti oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah. Dari tingkat kabupaten, hadir Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPBD, serta BPN Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.

Rapat Pansus ini bertujuan untuk memastikan seluruh keluhan dan pengaduan masyarakat penyintas gempa bumi 28 September 2018 dapat tersampaikan secara menyeluruh serta ditindaklanjuti dengan baik dan terkoordinasi antarinstansi terkait.

Salah satu fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut adalah pendataan warga terdampak bencana. Pansus menegaskan pentingnya memastikan seluruh masyarakat yang terdampak gempa telah terdata secara lengkap dan masuk dalam basis data resmi pemerintah, sehingga tidak ada warga yang terlewat dari program penanganan dan pemulihan.

Melalui rapat Pansus yang terstruktur ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap dapat tercapai keseragaman langkah dan kebijakan dalam penanganan pengaduan masyarakat penyintas gempa. Dengan demikian, seluruh program dan rencana tindak lanjut dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan rekomendasi yang akan ditetapkan oleh Panitia Khusus.(**)