ELSINDO, PALU– Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dalam Hal ini Diwakili Oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng H.Syarifudin Hafid.SH, Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng Periode 2025-2030.
Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Senin (22/12/2025).
Gubernur Sulteng Dr.H.Anwar Hafid.M.Si, hadir dan melantik secara langsung Anggota BPSK Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng Periode 2025-2030.
Dan dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Ir.H.Amirudin Tamoreka.MM.AIFO, Kadis Perindag Provinsi Sulteng Richard Arnaldo.SE.M.SA, Para Calon Anggota BPSK Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng Periode 2025-2030, dan para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulteng Dr.H.Anwar Hafid.M.Si, sesuai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dan penandatanganan MoU bagi 9 (Sembilan) Anggota BPSK Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng Periode 2025-2030.
Adapun nama-nama yang terlampir dalam SK Anggota BPSK Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng Periode 2025-2030 yakin Unsur Pemerintah Cian Lin Sangkaeng, Rosnelly Lamonjong, Sonny Heryanto, Unsur Konsumen Deddy Kobaa, Zulkifly Mangantjo, Hasbiallah Latuba, dan Unsur Pelaku Usaha Trisno R.Hadis, Albert D.Bago, Fajrianto S.Djilatim.
Senadah dengan hal tersebut, Wakil Ketua-II DPRD Sulteng H.Syarifudin Hafid.SH, selaku mewakili Ketua DPRD Provinsi Sulteng hadir secara langsung pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Anggota BPSK Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng Periode 2025-2030, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan serta pengambilan sumpah janji jabatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng Periode 2025-2030.
Namun perlu kita ketahui bersama bahwa pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan sosial dalam melindungi hak-hak konsumen serta menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan.
Saya berharap seluruh anggota BPSK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan independensi, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
BPSK memiliki peran yang penting dan sangat strategis sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Oleh karena itu, saya mendorong agar BPSK Kabupaten Banggai mampu menjadi lembaga yang responsif, transparan, dan dipercaya masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan.
Semoga dapat mengemban amanah ini dengan baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai dan Provinsi Sulteng secara keseluruhan.(**)















