DPRD Sulteng Dorong Sinkronisasi Regulasi Bangunan dan Perlindungan Budaya

DPRD Sulteng Dorong Sinkronisasi Regulasi Bangunan dan Perlindungan Budaya. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, BALI– Komisi III DPRD Sulteng mendorong lahirnya kebijakan yang mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal dalam pembangunan fasilitas pemerintah. Komitmen tersebut mengemuka saat kunjungan koordinasi dan komunikasi ke Dinas PUPR-Perkim Provinsi Bali, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Komisi III membahas pentingnya sinkronisasi antara Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kebudayaan agar pembangunan tetap memenuhi standar teknis sekaligus menjaga identitas budaya daerah.

Pembahasan juga mencakup strategi pemeliharaan bangunan yang memiliki ornamen budaya agar nilai estetika dan keasliannya tetap terjaga melalui pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adi Prabowo, menegaskan bangunan pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelayanan publik, tetapi juga harus menjadi representasi identitas daerah.

“Bangunan pemerintah harus mencerminkan kekayaan budaya dan karakter masyarakat Sulawesi Tengah. Karena itu, hasil kunjungan ini diharapkan menjadi referensi untuk memperkuat sinergi antara regulasi, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan yang tetap berakar pada nilai-nilai budaya lokal,” katanya.

Dandy berharap semangat kolaborasi dan saling belajar yang terbangun bersama Pemerintah Provinsi Bali dapat diwujudkan dalam kebijakan pembangunan yang berkelanjutan serta mampu melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Hj. Arnila Moh. Ali bersama Ketua Komisi III Dandy Adi Prabowo dan anggota Komisi III. Rombongan diterima Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR-Perkim Bali, Ida Bagus Oka Iswara Budi Utama, beserta jajaran.

Melalui studi komparatif ini, DPRD Sulawesi Tengah berharap pengalaman Bali dalam memadukan pembangunan modern dengan pelestarian budaya dapat menjadi referensi untuk diterapkan di Sulawesi Tengah sesuai karakter dan kearifan lokal daerah.(**)