ELSINDO, PALU– DPRD Sulteng menggelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai “Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah” yang diinisiasi untuk tahun 2025. Acara yang berlangsung, Selasa 6 Agustus 2024, di Hotel Best Western ini dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota DPRD yang hadir antara lain Irianto Malingong dan Ady Pitoyo dari Komisi 2, Ketua Komisi 3 Sonny Tanra, ST, anggota Komisi 3 Aminullah BK, Iskandar Darise, H. Nasser Djibran, SH, MH, Ketua Komisi 4 Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, serta Ibu Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH dari Bapemperda. Para narasumber ahli yang memberikan pemaparan termasuk Dr. Muhammad Bakri, ST, MT, Fratika Julia, ST, MT, dan Ir. Elly Martha Barmo, M.Si.
Kajian ini menyoroti pentingnya arsitektur tradisional Sulawesi Tengah sebagai refleksi struktur sosial, nilai-nilai budaya, serta hubungan dengan lingkungan sekitar. Ada kebutuhan akan perlindungan hukum yang komprehensif untuk menjaga keberlanjutan dan integritas arsitektur tradisional ini, guna memastikan warisan budaya tersebut dapat terus dilestarikan.
Selain membahas aspek budaya, rapat ini juga meninjau kondisi geoteknik di berbagai wilayah Sulawesi Tengah yang telah ditetapkan sebagai zona merah untuk pembangunan bangunan bertingkat. Beberapa daerah dinilai memiliki kondisi tanah yang tidak stabil, sehingga rawan terhadap gempa bumi dan likuifaksi. Oleh karena itu, pembangunan bangunan bertingkat di daerah-daerah tersebut akan sangat dibatasi atau bahkan dilarang untuk menjamin keselamatan warga dan mengurangi risiko bencana alam.
Rapat ini menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan dalam merancang bangunan berciri khas daerah. Ranperda yang dihasilkan diharapkan dapat melindungi budaya dan warisan arsitektur Sulawesi Tengah, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat.
Finalisasi kajian ini merupakan bagian dari upaya legislasi yang lebih luas untuk mengatur pembangunan daerah dan melestarikan kekayaan budaya Sulawesi Tengah. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan arsitektur tradisional dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.(**)