ELSINDO, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Strategi Penanganan Kemiskinan Kultural dan Pemberdayaan Nilai Lokal.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, SE, dan dihadiri anggota DPRD lainnya yakni Abdul Rahman, ST A.A.I, Risnawati M. Saleh, S.Sos, Sri Atun, dan Yusuf, S.P. Selain itu, hadir pula Tenaga Ahli DPRD Sulteng, tim pengkaji penyusunan Raperda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi II Gedung Bidarawasia, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (10/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi yang ada agar sejalan dengan Raperda inisiatif DPRD. Menurutnya, Peraturan Gubernur yang sudah ada perlu diperkuat melalui payung hukum yang lebih jelas, sehingga dapat menjadi landasan operasional bagi program-program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan dinas terkait.
“Peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi dasar pijakan bagi program dinas sosial, dinas ketahanan pangan, maupun OPD lainnya dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat,” jelas Hidayat.
Ia menambahkan, kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga disebabkan faktor kultural yang selama ini kurang mendapat perhatian. Karena itu, Raperda ini dirancang agar strategi penanggulangan kemiskinan bisa lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis pada kekuatan lokal.
“Masih banyak wilayah yang belum tersentuh pendekatan berbasis kultural. Potensi lokal harus kita angkat, karena di situlah letak kekuatan masyarakat kita. Dengan regulasi ini, kami ingin memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mandiri dan sejahtera,” tegasnya.
Komisi IV menilai bahwa pendekatan umum dalam pengentasan kemiskinan sudah tidak cukup. Diperlukan sentuhan lokal yang sesuai dengan karakter masyarakat Sulawesi Tengah agar program pemberdayaan bisa lebih efektif dan diterima oleh masyarakat.
“Raperda ini bukan hanya produk hukum, tetapi juga komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar menjadi solusi nyata,” pungkas Hidayat.(**)














