ELSINDO, PALU- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai sistem pertanian organik, Senin, 5 Agustus 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Best Western dan dihadiri oleh anggota Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Sulteng, serta beberapa narasumber ahli di bidang pertanian organik.
Anggota DPRD yang hadir di antaranya Hj. Winiar H. Lamakarate dan Adi Pitoyo dari Komisi 2, serta Aminullah BK, Fadli Anang, dan Irianto Malinggong dari Komisi 3. Mereka mendapatkan pemaparan dari para narasumber, yaitu Prof. Dr. Ir. Muhammad Andar, MP, Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim, dan Amrizal S.P, M.Si, yang merupakan pakar dalam pengembangan pertanian organik.
Rapat tersebut membahas pentingnya sistem pertanian organik sebagai bagian dari pertanian berkelanjutan. Pertanian organik menekankan penggunaan sumber daya dan proses alam untuk budidaya tanaman, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan. Para narasumber memberikan pandangan ilmiah dan praktis mengenai penerapan sistem ini, serta tantangan dan peluang di Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil kajian diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan pertanian organik di Sulawesi Tengah. Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan lokal dan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pangan yang sehat dan ramah lingkungan.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap isu-isu lingkungan dan pertanian modern. Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi pelopor dalam penerapan pertanian organik di Indonesia.(**)