ELSINDO, PALU– DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (15/7/2024) di ruang sidang utama. Agenda utama rapat adalah penandatanganan nota kesepakatan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH, CN, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, MM yang mewakili Gubernur.
Dalam sambutannya, Zalzulmidah A. Djanggola menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kesepakatan rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Kemudian, KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Pada kesempatan yang sama, Sekprov Novalina menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyusun dan membahas KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025. Ia berharap, melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen rencana pembangunan tersebut, dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi OPD di lingkup Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam rancangan APBD Tahun 2025.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah.(**)