ELSINDO, JAKARTA– Wakil Ketua (Waket) I HM Arus Abdul Karim, Waket II Hj. Zalzulmida A Djanggola SH, CN, dan Waket III H Muharram Nurdin, bersama hampir seluruh anggota DPRD Sulteng dan pejabat lainnya, mengikuti Workshop Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 di Luminor Hotel Mangga Besar, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sulteng ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Sulteng Dr. Hj. Rohani Mastura, Sekwan DPRD Sulteng Siti Rachmi A Singi S.Sos, M.Si, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir J Hanggi SH, MH.
Dalam workshop yang berlangsung sehari ini, para wakil rakyat mendapatkan penjelasan tentang Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 Tahun 2023 mengenai standar harga regional dan pelaksanaannya pada Pemerintah Daerah (Pemda), serta edaran Kemendagri No. 900.15.1/18786 KEUDA terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Workshop dibuka oleh Waket I HM Arus Abdul Karim dan menghadirkan pemateri tunggal dari Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Boyke Martz Siagian SE, M.Si, dengan moderator Joice Sagita Novianti SE, M.Si. Boyke menjelaskan secara rinci dua regulasi tersebut, terutama terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah. “Untuk pencairan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) luar daerah, dua syarat utamanya adalah surat tugas dan boarding pass sebagai tanda Anda terbang,” kata Boyke.
Penjelasan mengenai kwitansi hotel dan beberapa hal lainnya, termasuk pertanggungjawaban Perjadin dalam daerah, juga disampaikan Boyke. Sejumlah peserta workshop mengajukan pertanyaan, seperti Ketua Komisi III Sony Tandra ST yang mempertanyakan penandatanganan fakta integritas yang dianggap membuat para wakil rakyat tidak dipercaya. Pertanyaan serupa juga diajukan oleh Ketua Komisi II Yus Mangun SE, Ketua Komisi I Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu MBA, Waket Komisi II HM Nur Dg Rahmatu SE, dan beberapa anggota DPRD lainnya yang mempertanyakan soal perjalanan nyambung, bill hotel, menginap di apartemen, dan beberapa hal lainnya.
Boyke memberikan penjelasan sesuai dua regulasi tersebut dan contoh kasus masing-masing. “Kalau bill apartemen gimana ceritanya?” ujar Boyke, yang tetap mengingatkan agar para wakil rakyat berpatokan pada regulasi yang ada. Boyke menekankan bahwa Perjadin lumpsum tetap memperhatikan kejujuran, karena selain soal pertanggungjawaban administrasi, juga ada pertanggungjawaban hakiki kepada Tuhan YME. “Kejujuran kepada yang di atas,” tegasnya.
Kabag Umum dan Keuangan, Sony Sos, M.Si, menyatakan bahwa workshop tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 penting untuk dilaksanakan guna mendapatkan penjelasan bersama dengan pimpinan dan anggota DPRD Sulteng agar penerapan dapat dilaksanakan secara bersama pula.(**)