ELSINDO, JAKARTA– Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, bersama rombongan Komisi IV DPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Jumat (9/5/2025).
Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan substansi dan sinkronisasi regulasi dengan dua kementerian strategis, yakni Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, turut hadir bersama sejumlah anggota komisi, dalam upaya memperkuat landasan hukum dan teknis dari raperda tersebut agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Dalam kesempatan itu, Syarifudin Hafid menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk memberi perlindungan yang lebih kuat kepada tenaga kerja lokal serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha,” ujar Syarifudin Hafid usai pertemuan.
Ia menambahkan, DPRD Sulteng berkomitmen menghadirkan produk hukum yang adaptif, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan yang dinamis dan terus berkembang.
Langkah konsultatif ini juga menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam merumuskan kebijakan yang mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan.(**)















