ELSINDO, JAKARTA– Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifuddin Hafid, memimpin rombongan Komisi IV melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (9/5/2025).
Di Kementeraian Ketenagakerjaan, rombongan diterima oleh Sekretaris Ditjen Binmas Naker M. Prasetya dan Abdul Azis Jabbar.
Dalam pertemuan itu, Syarifuddin menyoroti kondisi ketenagakerjaan di Morowali, seperti rendahnya upah buruh, minimnya fasilitas kesehatan di perusahaan besar seperti GNI, hingga dominasi tenaga kerja asing (TKA) dibanding pekerja lokal.
“Dengan jumlah tenaga kerja mencapai 300 ribu orang, fasilitas kesehatan yang disediakan hanya berupa klinik. Ini tidak sebanding dengan risiko kerja yang tinggi,” tegasnya.
Anggota Komisi IV lainnya turut menyampaikan berbagai masukan. Hj Zalzulmida A Djanggola mempertanyakan pelatihan tenaga fungsional pengawas dari Kemenaker, sedangkan Wiwik Jumatul Rofi’ah menekankan pentingnya perusahaan memiliki kantor cabang di daerah dan pengaturan kuota TKA dan pekerja lokal. Dr I Nyoman Slamet dan Abdul Rahman juga menyoroti perlindungan bagi buruh migran serta rasio pengawasan ketenagakerjaan.
Di Kementerian Dalam Negeri, rombongan diterima oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda Sormin.
Fokus konsultasi mencakup penyelarasan materi Raperda dengan sejumlah regulasi seperti Peraturan Gubernur, serta penyempurnaan aspek legal, tata cara penyusunan, dan keakuratan data pekerja. Imelda menilai Raperda ini harus menjadi terobosan baru agar efektif menjawab kompleksitas masalah ketenagakerjaan di Sulteng.
Pihak Kemendagri berkomitmen mengkaji lebih lanjut materi Raperda sebelum ditetapkan agar benar-benar aplikatif dan tidak mandul di lapangan.(**)














