DPRD Sulteng Lanjutkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air

DPRD Sulteng
Pansus II DPRD Sulteng lanjutkan pembahasan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air. FOTO: IST

ELSINDO, PALU– Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulawesi Tengah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, meskipun adanya bocoran draft Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

“Keputusannya kita tetap lanjutkan. Karena setelah kita cari, ternyata ada bocoran draft PP penjabaran UU tentang Sumber Daya Air. Dan memang ini kan sudah ada undang-undangnya juga,” kata Sonny Tandra saat diwawancarai di Ruang Sidang Gedung DPRD Sulteng pada Rabu, 15 Mei 2024.

Rencananya, Pansus II DPRD Sulteng akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait hal ini dalam pekan yang akan datang. Tidak hanya terkait Raperda tersebut, mereka juga akan mengonsultasikan hal-hal lainnya kepada Kemendagri RI.

Sebelumnya, DPRD Sulteng telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Raperda tersebut, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra, dan dihadiri oleh para anggota DPRD lainnya.

Dalam FGD tersebut, setelah mendapatkan pemaparan dari tenaga ahli, termasuk pihak Kementerian Hukum dan HAM Sulteng serta Dinas Cikasda Sulteng, Sonny Tandra menyatakan bahwa seharusnya tidak perlu melanjutkan pembahasan ke naskah akademik jika harus menunggu PP terkait penjabaran UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Meskipun demikian, Sonny Tandra menegaskan bahwa PP terkait Sumber Daya Air memang sedang disusun oleh pemerintah pusat. Namun, ia juga menekankan pentingnya mengatur kewenangan terkait hal ini dalam Ranperda Sumber Daya Air untuk menghindari perdebatan antara DPRD sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah.

Dalam konteks ini, Sonny Tandra menyampaikan dukungannya terhadap pendapat dari pihak Dinas Cikasda Sulteng untuk mengatur kewenangan terkait sumber daya air. Ia menyoroti pentingnya memperhatikan kewenangan dalam memastikan provinsi dapat berperan dalam pengelolaan sumber daya air di tingkat desa.

“Saya pribadi setuju pendapat dari pihak Dinas Cikasda Sulteng untuk mengatur soal kewenangan ini. Karena sekarang ini, adanya kewenangan yang kita batasi maka provinsi sulit masuk ke wilayah desa, terutama irigasi desa,” ungkap Sonny Tandra.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Sulteng ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dalam mengelola sumber daya air di wilayah Sulawesi Tengah, serta menghindari potensi konflik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait hal ini.(**)