DPRD Sulteng Pelajari Ekonomi Hijau dan Pajak Daerah ke Yogyakarta

DPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka mempelajari penerapan ekonomi hijau serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, YOGYAKARTADPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka mempelajari penerapan ekonomi hijau serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kunjungan ini bertujuan untuk menyempurnakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang ekonomi hijau serta pajak dan retribusi daerah.

Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Sekretaris Komisi II, Ronald Gulla, ST, dan diterima oleh Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Dr. Didik Wardaya. Pertemuan berlangsung di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).

Turut hadir dalam rombongan antara lain Henri Kusumah Muhidin, SE, Rachmat Syah Tawainela, SH, MH, Dr. Hj. Vera R. Mastura, S.Sos, M.Si, H. Suryanto, SH, MH, Nikolas Birro Allo, ST, Haris Julianto, Winiar Hidayat Lamakarate, serta Moh. Nurmansyah Bantilan, S.I.Kim, M.P.W.P.

Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, mengatakan pembahasan Ranperda ekonomi hijau di Sulawesi Tengah masih dalam tahap pendalaman. Menurutnya, DIY dipilih sebagai daerah rujukan karena dinilai lebih dulu menerapkan kebijakan ekonomi hijau di tingkat daerah.

“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya, termasuk apakah sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD,” ujar Ronald.

Selain itu, DPRD Sulteng juga menggali praktik pengelolaan pajak dan retribusi daerah di DIY, khususnya terkait sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pajak air permukaan.

Ronald menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Meski belum terdapat regulasi nasional yang secara spesifik mengatur ekonomi hijau, sejumlah daerah dinilai telah lebih dulu mengimplementasikannya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur DIY, Dr. Didik Wardaya, menjelaskan bahwa Pemerintah DIY telah memiliki dasar hukum dalam mendorong pembangunan berkelanjutan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau. Regulasi tersebut menekankan prinsip pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, serta inklusivitas sosial.

“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” jelas Didik.

Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025–2029, yang memuat langkah-langkah strategis dan terukur dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah DIY juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diturunkan dalam sejumlah peraturan gubernur, termasuk pengaturan tarif dan ketentuan teknis lainnya.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan pemaparan teknis dari perangkat daerah DIY terkait praktik dan implementasi kebijakan yang relevan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi guna memperdalam pemahaman atas materi yang disampaikan.(**)