DPRD Sulteng Sosialisasi Propeperda 2025

DPRD Sulteng Sosialisasi Propeperda 2025
DPRD Sulteng Sosialisasi Propeperda 2025. FOTO: IST

ELSINDO, PALU– Sekretariat DPRD Sulteng menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propeperda) Tahun 2025, yang berlangsung di Hotel Best Western, Kota Palu, Selasa (6/8/2024).

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Huisman Brant Toripalu, SH, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Sony Tanra, ST, Dr. Alimuddin Paada, serta Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag. Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga turut hadir.

Dalam sambutannya, Huisman Brant Toripalu menyampaikan bahwa terdapat sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang direncanakan akan dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025. Beberapa Ranperda tersebut di antaranya adalah Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Ranperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Selain itu, Ranperda lainnya meliputi Ranperda Sistem Pertanian Organik, Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Ranperda Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Ranperda Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025–2030.

“Sembilan Ranperda ini akan kita bahas secara mendalam bersama OPD terkait dan tenaga ahli, agar substansi dan muatannya benar-benar bermanfaat di masa mendatang,” ujar Huisman.

Namun, Huisman juga mengingatkan bahwa meskipun Ranperda ini telah disiapkan, tidak semua bisa otomatis menjadi Perda. Berbagai faktor seperti potensi bertentangan dengan undang-undang di atasnya, masalah kewenangan, judul yang tidak sesuai, atau ketiadaan peraturan pemerintah dapat menghambat proses pengesahan.

Pada kesempatan yang sama, narasumber yang juga merupakan Tenaga Ahli Bapemperda DPRD, Salam Lamangkau, SH, menegaskan bahwa tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.(**)