DPRD Sulteng Sosialisasi Ranperda Jasa Konstruksi, Upaya Mencegah Praktik Korupsi

DPRD Provinsi Sulteng melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Atas Perubahan Peraturan Daerah No.01 Tahun 2018 Tentang Jasa Konstruksi di Kabupaten Donggala. FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

ELSINDO, DONGGALA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Atas Perubahan Peraturan Daerah No.01 Tahun 2018 Tentang Jasa Konstruksi di Kabupaten Donggala. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu, 27 September 2023.

Adapun Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang melaksanakan kegiatan sosialisasi raperda tersebut yakni, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, Muhaimin Yunus Hadi.SE, dan Sri Atun.

Turut hadir Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Bidang Bina Jasa Konstruksi Provinsi Sulteng selaku narasumber Agus Nain Sahabat.ST.MT.

Sementara dari pihak pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala Dr.Rustam Efendi.S.Pd.SH.M.AP selaku mewakili Bupati Donggala dan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi raperda provinsi sulteng tentang jasa konstruksi, serta dihadiri oleh sejumlah peserta undangan sosialisasi.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang jasa konstruksi sangat penting untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah khususnya di Kabupaten Donggala.

Ia menekankan bahwa peraturan daerah ini haruslah mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan proyek konstruksi, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyelewengan dalam penggunaan anggaran pembangunan.

Selain itu, H.Muharram Nurdin juga menyampaikan pentingnya adanya sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan daerah ini, serta mengajak semua pihak untuk saling bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pembangunan yang sehat, dan efisien.

Diharapkan agar sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya peraturan daerah tentang jasa konstruksi, serta mengajak kepada semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan proyek konstruksi agar dapat terjamin kuwalitas mutu dan keberlanjutannya benar-benar sesuai dengan harapan kita bersama.

Senadah dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala Dr.Rustam menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi raperda ini sejatinya untuk meningkatkan pengetahuan hukum bagi masyarakat terkait dengan raperda dan perda yang akan ditetapkan, selain itu raperda ataupun perda adalah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat sadar akan hukum.

Harapannya semoga sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan dapat diterapkan dimasyarakat khususnya pada masyarakat kabupaten donggala.

Kegiatan sosialisasi raperda tersebut dipandu oleh Kalsum selaku MC dan Ibu Nelly Muhriani selaku Moderator, dan diakhir kegiatan dilakukan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.(**)