ELSINDO, PALU– DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu, (31/7/2024). Raperda yang disahkan adalah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulteng.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP., MP, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH., CN, serta 30 anggota DPRD lainnya. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina, MM, hadir mewakili pemerintah daerah.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng. Agenda dimulai dengan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Pansus 2 dan 3 serta juru bicara masing-masing pansus. Pansus 2 dipimpin oleh H. Zainal Abidin Ishak, ST, dengan juru bicara Husiman Brant Toripalu, SH., MH. Sementara Pansus 3 dipimpin oleh Yus Mangun, SE, dengan pembicara Dra. Marlelah, M.SI.
Sekdaprov Novalina, mewakili Gubernur Sulteng, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan dua Raperda menjadi Perda. Menurutnya, penetapan dua Perda ini akan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah 2021-2026, yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini, masing-masing kepala daerah akan melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka juga diinstruksikan untuk segera menyusun rancangan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan Perda tersebut, dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum.(**)