DPRD Sulteng Uji Publik Ranperda Bantuan Hukum, Perda 2015 Bakal Diperbarui

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH., CES pimpin uji publik Rabperda tentang Bantuan Hukum. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum di Sritti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026).

Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH., CES, tersebut menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi bantuan hukum agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Uji publik dihadiri anggota Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Pembahasan menghadirkan tim penyusun Reni Etikawati, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Imran, S.H., M.H.

Penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi kebutuhan memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan menjamin persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak asasi manusia, sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi.

Perkembangan kebutuhan hukum saat ini dinilai menuntut pembaruan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Masyarakat Miskin.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, DPRD Sulteng membahas kebutuhan membentuk Perda Bantuan Hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat.(**)