ELSINDO, PASANGKAYU- Diduga sebagai pengedar sabu, 2 (dua) orang berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu.
Keduanya diketahui berdomisili di dusun panebunggu Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.
Dan tertangkap dikediamannya pada Senin dini hari 2 Desember 2024 karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos membenarkan hal tersebut.
“Benar Tim Opsnal telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Lk. A (31 th) dan Lk. IF (22 th) karena diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu,” terangnya.
Awal keduanya sementara berada didepan salah satu rumah di perumahan G4 PT TSL (tanjung sarana lestari) desa ako dan didatangi oleh Tim Opsnal kemudian keduanya berusaha melarikan diri kebelakang rumah dan terlihat Lk.IF melemparkan bungkusan yang diduga sachet sabu.
Setelah ditangkap dan interogasi, LK.IF mengakui bahwa sabu yang ditemukan padanya adalah milik Lk.A yang disuruh untuk dijual sehingga dilakukan penggeledahan sekitar rumah tersebut dan didapat kantongan plastik yang berisi 3 tempat cream warna hitam putih yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 26 Sachet.
Lanjut Yusuf, Lk.A memperoleh Sabu tersebut dari seorang lelaki di surumana Kabupaten Donggala dengan cara di beli seharga 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
“Kini LK. A dan Lk. IF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (*/HR)