ELSINDO, SIGI– Polsek Marawola mengamankan dua terduga pelaku pencurian satu tabung LPG 3 kg di sebuah kios Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Kamis (24/9/2026).
Kapolsek Marawola Iptu Jusri Tandena mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan dan profiling berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
Kedua terduga pelaku, NB (20) dan JA (21), warga Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Marawola di Desa Tinggede sekitar pukul 17.10 Wita.
“Kami merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan profiling berdasarkan rekaman CCTV. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Iptu Jusri.
Peristiwa bermula saat salah satu terduga pelaku berpura-pura hendak membeli LPG 3 kg. Saat korban menunjukkan tempat penyimpanan, terduga pelaku mengambil satu tabung dan melarikan diri, sementara rekannya menunggu di luar kios dengan sepeda motor ber mesin menyala.
Korban, Puji Astuti (20), mengalami kerugian sekitar Rp210.000.
Petugas mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti satu tabung LPG 3 kg warna hijau melon dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Keduanya dibawa ke Mapolsek Marawola untuk proses hukum lebih lanjut dengan pasal 478 KUHP terkait tindak pidana ringan (Tipiring).(**)














