ELSINDO, PALU– Dalam upaya meningkatkan pelayanan di sektor pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah 1 Kota Palu dan Kabupaten Sigi sudah lama mempermudah proses legalisir ijazah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah 1, Kristi Aria Pratama mengatakan, legalisir ijazah memang sejak lalu dapat dilakukan di cabang dinas yang tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, termasuk wilayah yang ia pimpin.
“Sejumlah ijazah, baik milik masyarakat umum maupun anggota dewan, sudah banyak yang kami legalisir di cabang dinas,” ungkap Kristi saat dihubungi melalui ponselnya pada Senin, 26 Agustus 2024.
Kristi menambahkan, pembagian kewenangan ini penting untuk memastikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
“Dengan adanya pembagian kewenangan, Dinas Pendidikan tidak lagi menjadi satu-satunya tempat untuk melakukan legalisir ijazah, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan yang lebih baik dan cepat,” jelasnya.
Langkah ini tentunya mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena selain mempercepat proses administrasi, juga dianggap mampu mengurangi antrean panjang yang selama ini sering terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng.
Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah terus melakukan perbaikan dalam proses legalisir ijazah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sulteng, Asrul Achmad, yang menegaskan bahwa sejumlah Cabang Dinas Pendidikan di berbagai wilayah di Sulteng telah siap melayani legalisir ijazah.
“Kami terus memperbaiki pelayanan legalisir ijazah. Meskipun masih ada beberapa kendala, kami berkomitmen untuk memastikan layanan ini berjalan dengan baik,” ujar Asrul.
Menurutnya, meskipun layanan ini sudah mulai diterapkan di cabang-cabang dinas, ada beberapa hal yang masih memerlukan penyempurnaan. Namun, ia memastikan bahwa jika masyarakat melengkapi syarat yang diperlukan, proses legalisir ijazah dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Syarat utama dalam pengurusan legalisir ijazah adalah membawa ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisir,” jelas Asrul.
Dinas Pendidikan Sulteng berharap, dengan adanya perbaikan layanan ini, masyarakat dapat merasakan manfaat dari proses yang lebih cepat dan efisien, terutama dalam urusan legalisir ijazah yang sering menjadi kebutuhan mendesak. (del)