ELSINDO, PALU– Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di salah satu hotel di Palu, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini menjadi forum evaluasi sekaligus konsolidasi dalam menghadapi masa transisi pengelolaan haji yang ke depan akan beralih ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muchlis, menyebut tahun 2025 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan haji di bawah struktur Kemenag. Selanjutnya, seluruh kewenangan akan diambil alih oleh BPH sebagaimana keputusan presiden.
“Kita memasuki masa transisi. Struktur BPH sudah ditetapkan, tinggal menunggu kejelasan nama lembaga yang mungkin berubah, bahkan bisa menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Semua ini tergantung pembahasan di tingkat pusat,” jelas Muchlis yang juga Plt Kakanwil Kemenag Sulteng.
Muchlis juga menyinggung draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji. Salah satu poin yang krusial adalah rencana kenaikan batas usia minimal pendaftaran haji dari 10 tahun menjadi 18 tahun.
“Ini perlu sosialisasi agar masyarakat memahami regulasi baru yang sedang dirumuskan,” tambahnya.
Selain regulasi, forum Jamarah turut mengevaluasi dinamika di lapangan, mulai dari keterlambatan penempatan tenda jemaah di Arafah dan Mina. Meski demikian, pelayanan jemaah asal Sulteng dinilai tetap berjalan tertib berkat koordinasi yang baik antara petugas dan jemaah.
Ketua Panitia Jamarah, Abdul Haris, menegaskan kegiatan ini digelar rutin setiap tahun untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Kami ingin mendengar langsung saran, kritik, dan masukan agar kualitas layanan haji dan umrah ke depan semakin baik,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri anggota DPR RI Komisi VIII, Matindas Rumambi, Kepala Kemenag Kota Palu, penyuluh agama, calon jemaah haji, serta perwakilan ormas Islam.
Dengan adanya forum seperti Jamarah, Sulteng diharapkan semakin siap menghadapi perubahan kebijakan nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji dan umrah di masa mendatang. (del)
















