Berita  

Fraksi PKS Soroti Anggaran Ketahanan Keluarga, Bunda Wiwik: Jangan Sekadar Ada di KUA-PPAS

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH. (FOTO: IST)

ELSINDO, PALU — Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong agar pembangunan ketahanan keluarga mendapat dukungan anggaran yang lebih kuat dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, menilai pembangunan ketahanan keluarga tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan. Menurutnya, dukungan anggaran harus memadai agar amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga benar-benar dirasakan masyarakat.

“Perda ini cakupannya sangat luas, mulai dari calon pasangan menikah hingga keluarga yang memiliki anggota lanjut usia. Karena itu, alokasi sebesar Rp221,685 juta perlu dilihat kembali kecukupannya,” ujar Wiwik.

Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng dan Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa sejumlah program yang mendukung implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 sebenarnya telah tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Tiga OPD yang memiliki program terkait antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Sosial.

“Secara umum, program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 telah tersebar pada tiga OPD. Ini menunjukkan bahwa pencantumannya dalam KUA-PPAS 2027 memiliki dasar yang jelas, baik secara hukum maupun teknokratis,” katanya.

Namun, Wiwik menilai masih diperlukan penajaman agar program tersebut tidak berjalan parsial. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Program Peningkatan Kualitas Keluarga pada DP3A yang dialokasikan sebesar Rp221.685.000.

Menurutnya, nominal tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan luasnya cakupan Perda yang terdiri atas 46 pasal dan mengatur pembangunan ketahanan keluarga dalam berbagai tahapan kehidupan.

“Kami mendorong agar dalam pembahasan bersama TAPD dan DPRD dapat dipertimbangkan penguatan anggarannya,” tegasnya.

Selain memperkuat anggaran, Wiwik juga meminta adanya koordinasi lintas OPD agar program pembangunan ketahanan keluarga tidak tumpang tindih.

Menurutnya, sejumlah program pada Dinas Sosial seperti pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan ketahanan keluarga, terutama bagi keluarga prasejahtera dan rentan, anak terlantar, maupun lanjut usia.

“Koordinasi antara DP3A, DP2KB dan Dinas Sosial harus terus diperkuat. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih program, tetapi juga tidak boleh ada celah atau gap dalam sasaran pelayanan keluarga,” ujarnya.

Wiwik menegaskan, penguatan anggaran ketahanan keluarga merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Keluarga yang kuat, menurutnya, akan menjadi fondasi bagi terbentuknya masyarakat yang tangguh.

“Kita ingin memastikan bahwa Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga kuat dalam implementasi dan dukungan anggarannya. Keluarga adalah fondasi pembangunan daerah,” tuturnya.

Ia berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah. (**)