ELSINDO, SIGI– Tragedi berdarah yang terjadi di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi pada 18 Maret 2025 akhirnya berhasil diungkap Polres Sigi. Dalam konferensi pers, Senin, 2 Juni 2025, Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan IM terhadap adiknya KR dipicu karena korban melarangnya membangun rumah di sekitar lokasi rumah ibunya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena korban melarangnya membangun rumah di sekitar pekarangan rumah ibu mereka. Perkataan korban memicu emosi pelaku yang kemudian tega menghabisi nyawa adiknya sendiri,”
ungkap AKBP Kari.
Kejadian tragis ini berawal saat pelaku IM pulang dari kebun dan mendapati adiknya KR sedang berada di rumah bersama sang ibu, Saria. Saat itu terjadi cekcok, dan korban melontarkan kalimat yang dianggap menghina pelaku. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil batu dan memukul korban, lalu mencabut parang dan menebas leher korban sebanyak dua kali.
“Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menghujani korban dengan empat kali sabetan parang hingga korban meninggal dunia di tempat. Sungguh miris karena peristiwa ini terjadi di depan ibu kandung mereka sendiri,” jelas Kapolres.
Istri korban, UNI, yang kemudian melapor ke polisi, menjadi saksi dalam kasus ini. Penyelidikan berjalan cepat dan pelaku ditangkap pada 27 Mei 2025 malam di pondok tempat ia bersembunyi.
Kapolres menekankan bahwa pembunuhan ini murni dilatarbelakangi persoalan pribadi. Ia mengingatkan pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik keluarga secara damai.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Permasalahan keluarga harus diselesaikan secara baik-baik, jangan sampai berakhir tragis seperti ini,” pungkas AKBP Kari Amsah Ritonga.
Pelaku IM disangkakan pasal 338 KUHP perihal pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(**)















